Technologue.id, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari Jumat (10/4), salah satunya melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Aturan ini membuat dua layanan transportasi online, Gojek dan Grab, meniadakan opsi pemesanan ojek motor di dalam aplikasi mereka. Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Baca Juga: Grab Ganti Kerugian Korban Order Fiktif 11 Kali
Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang. Saat tim Technologue.id mengakses kedua aplikasi, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut. Layanan GoRide sama sekali menghilang dari aplikasi Gojek. Sementara di aplikasi Grab, ikon GrabBike memang masih terlihat. Namun saat memilih opsi itu, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke GrabCar. [caption id="attachment_62580" align="alignnone" width="633"] Aplikasi Gojek[/caption] [caption id="attachment_62581" align="alignnone" width="629"] Aplikasi Grab[/caption]Baca Juga: Ini Kategori Produk Paling Diminati Selama Pandemi Corona
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja. Selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia. Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.