Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
DOJ Tuduh Google Menghapus Chat dalam Investigasi Antitrustnya, Mirip dengan Kasus Fortnite
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) baru-baru ini menuduh Google telah menghapus percakapan atau chat yang relevan dengan investigasi antitrust DOJ. Tuduhan ini diungkapkan dalam sebuah dokumen pengadilan federal yang diajukan oleh DOJ.

Menurut DOJ, Google melakukan tindakan penghapusan chat yang dilakukan oleh para karyawan dan eksekutifnya, dan menghilangkan jejak yang mengarah pada praktik-praktik antitrust yang tidak sah. DOJ menduga bahwa tindakan penghapusan ini dilakukan pada saat Google sedang diselidiki oleh DOJ atas dugaan pelanggaran antitrust.

Kasus ini dianggap mirip dengan kasus yang pernah terjadi pada perusahaan gim Fortnite, dimana Epic Games diduga melakukan penghapusan chat yang berhubungan dengan perselisihan antitrustnya dengan Apple.

Baca Juga:
Karyawan Google Keluhkan Peluncuran Bard Terlalu Buru-buru

Dalam kasus tersebut, pengadilan federal menyimpulkan bahwa Epic Games telah melakukan tindakan yang tidak patut dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Pada saat ini, DOJ masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran antitrust yang dilakukan oleh Google. DOJ meminta pengadilan untuk memerintahkan Google untuk mengembalikan chat yang telah dihapus dan memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan antitrust.

Google sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan ini. Namun demikian, kasus ini menjadi bukti bahwa investigasi antitrust terhadap perusahaan teknologi besar seperti Google masih terus berlangsung, dan perusahaan-perusahaan tersebut harus memperhatikan setiap tindakan yang dilakukannya untuk menghindari pelanggaran antitrust.

Baca Juga:
Bard, Google Siap Luncurkan Teknologi AI Terbarunya

Penegakan hukum antitrust memiliki peran penting dalam menjaga persaingan yang sehat di pasar dan mendorong inovasi di industri teknologi. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan teknologi harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, serta tidak melakukan praktik-praktik antitrust yang dapat merugikan konsumen dan pesaing mereka.

SHARE:

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur

Update Terbaru Bikin Gamer Bisa Main PlayStation Portal Tanpa PS5