Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Banding Ditolak, Google Wajib Bayar Denda Rp 84 Triliun
SHARE:

Jakarta - Mahkamah Eropa, pengadilan tertinggi di Uni Eropa, resmi menolak banding Google atas denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84 triliun. Denda ini dijatuhkan karena praktik persaingan usaha tidak sehat terkait sistem operasi Android.

Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Google yang telah berlangsung bertahun-tahun. Perusahaan raksasa teknologi itu tidak memiliki lagi hak untuk mengajukan banding lanjutan.

Komisi Eropa pertama kali menjatuhkan denda pemecah rekor ini pada tahun 2018. Saat itu, Google dituduh menyalahgunakan dominasi Android untuk memberikan keuntungan tidak adil bagi aplikasi buatannya sendiri.

Google diduga melakukan tiga tindakan ilegal. Pertama, mewajibkan produsen HP dan tablet Android untuk pre-install Google Search dan Chrome agar bisa mengakses Play Store.

Kedua, Google memberikan bayaran kepada produsen besar dan operator seluler yang bersedia memasang Google Search secara eksklusif. Ketiga, melarang produsen menjual perangkat dengan versi Android alternatif.

"Mahkamah menolak banding Google dan Alphabet terhadap putusan Pengadilan Umum tersebut. Dengan demikian mengonfirmasi denda yang dijatuhkan atas praktik antimonopoli terkait Android," kata ECJ dalam pernyataannya.

Sebelumnya pada 2022, pengadilan UE yang lebih rendah sempat mengurangi jumlah denda. Angka tersebut turun dari 4,34 miliar euro menjadi 4,1 miliar euro.

Google berpendapat bahwa Android justru memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna. Sistem operasi ini juga mendukung ribuan developer dan bisnis di Eropa.

"Android memberikan lebih banyak pilihan bagi semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Putusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka dan gratis," kata seorang juru bicara Google.

Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian sengketa antimonopoli yang dihadapi Google di Eropa. Sebelumnya, Komisi Eropa juga menjatuhkan denda 2,95 miliar euro atas praktik tidak sehat di bisnis teknologi periklanan.

Perlakuan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Amerika Serikat menuai kritik. Presiden AS Donald Trump bahkan mengancam akan memberlakukan tarif 100 persen pada barang dari negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan AS.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi regulasi teknologi global. Sanksi serupa juga telah dijatuhkan kepada raksasa teknologi lainnya di Eropa.

Keputusan Mahkamah Eropa menegaskan komitmen Uni Eropa dalam menegakkan aturan persaingan usaha. Apple dan Meta juga pernah terkena denda besar karena melanggar Digital Markets Act (DMA).

Bagi pengguna Android di Indonesia, keputusan ini tidak berdampak langsung. Namun, kasus ini menunjukkan pentingnya persaingan sehat di industri teknologi.

Google kini harus membayar denda tersebut dan menyesuaikan praktik bisnisnya di Eropa. Perusahaan juga menghadapi tekanan regulasi yang semakin ketat dari berbagai negara.

SHARE:

5 Shio Alami Lonjakan Intuisi dan Peluang Finansial Langka Hari Ini

Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple untuk Keamanan Anak