Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Apple Dituding Gagal Cegah Aplikasi Kripto Palsu di App Store
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Apple menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat setelah dituduh lalai dalam menjaga keamanan App Store. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk California Utara itu menuding perusahaan gagal mencegah beredarnya aplikasi dompet kripto palsu, yang menyebabkan tiga pengguna kehilangan aset digital senilai lebih dari $1,8 juta atau Rp29 miliar secara kolektif.

Kasus ini kembali menyoroti klaim Apple bahwa App Store merupakan platform distribusi aplikasi yang lebih aman dibandingkan ekosistem pesaing berkat proses peninjauan aplikasi yang ketat.

Dalam gugatan tersebut, ketiga penggugat mengaku mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet melalui App Store. Mereka mengira aplikasi tersebut merupakan dompet Bitcoin resmi, padahal pengembang asli Sparrow Wallet diketahui tidak pernah merilis versi iOS.

Setelah memindahkan aset Bitcoin mereka ke aplikasi tersebut, seluruh dana dilaporkan hilang.

Berdasarkan dokumen gugatan, James Ramirez kehilangan sekitar $875.000, Christopher Ellis kehilangan sekitar $840.000, sementara Jalen Delgado mengalami kerugian sekitar $120.000.

Para penggugat menilai Apple telah membangun citra bahwa App Store adalah tempat yang aman untuk mengunduh aplikasi. Menurut mereka, kontrol eksklusif Apple terhadap distribusi aplikasi membuat pengguna sepenuhnya bergantung pada proses verifikasi yang dijanjikan perusahaan.

Dalam gugatan disebutkan bahwa Apple selama bertahun-tahun memasarkan produk dan layanannya sebagai platform dengan tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan teknologi lainnya. Karena itu, para penggugat menilai Apple seharusnya bertanggung jawab atas lolosnya aplikasi yang diduga meniru layanan resmi.

Kasus ini juga menyentuh salah satu argumen utama Apple dalam mempertahankan kebijakan App Store, yaitu bahwa kontrol ketat terhadap distribusi aplikasi diperlukan untuk melindungi pengguna dari aplikasi berbahaya serta menjadi alasan perusahaan menolak pelonggaran aturan seperti toko aplikasi pihak ketiga dan sideloading.

Gugatan tersebut turut mengutip kritik dari Craig Raw, pencipta Sparrow Bitcoin Wallet, yang sebelumnya menyatakan bahwa Apple tetap mengizinkan aplikasi Sparrow Wallet palsu tersedia di App Store meskipun telah mendapat perhatian publik.

Para penggugat meminta perkara ini disidangkan oleh juri serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Selain itu, mereka juga meminta Apple diwajibkan memberikan peringatan dan pengungkapan yang lebih jelas mengenai risiko aplikasi yang tersedia di App Store.

Apple menolak memberikan komentar terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kepada media, perusahaan menegaskan bahwa aplikasi yang meniru aplikasi lain merupakan pelanggaran terhadap pedoman App Store dan akan segera dihapus setelah teridentifikasi.

Apple juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi aplikasi yang menyamar sebagai Sparrow Wallet di App Store.

SHARE:

Facebook Hadirkan Verifikasi Akun Gratis

Kloning Diri Bryan Johnson: Kontroversi Sains atau Strategi Publisitas?