Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Apple Digugat atas Dugaan Penggunaan Buku Bajakan untuk Pelatihan AI
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Dua penulis Amerika, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson, secara resmi mengajukan gugatan class action terhadap Apple Inc., dengan tuduhan bahwa raksasa teknologi tersebut melanggar hak cipta mereka dengan menggunakan karya sastra berhak cipta tanpa izin untuk melatih model kecerdasan buatan (AI).

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal, Hendrix dan Roberson mengklaim bahwa Apple menggunakan "perpustakaan bayangan" yang berisi ribuan buku bajakan, termasuk karya mereka, untuk melatih sistem AI internal perusahaan, yang dikenal sebagai Apple Intelligence.

Menurut dokumen pengadilan, Apple menggunakan Applebot, alat pengindeks miliknya, untuk menjelajahi dan mengakses kumpulan besar data buku digital, termasuk karya-karya yang tersedia secara ilegal. Para penggugat menuduh bahwa Applebot dapat menjangkau sumber-sumber yang berisi buku-buku berhak cipta tanpa lisensi, yang oleh mereka disebut sebagai perpustakaan bayangan, dan menggunakan data tersebut sebagai bagian dari pelatihan model AI generatif.

Baca Juga:
Apple Perbaiki Masalah Overheating pada iPhone 17 Pro Series

“Apple telah menyalin karya berhak cipta kami untuk melatih model AI yang hasilnya secara langsung bersaing dan melemahkan pasar dari karya-karya tersebut,” tulis penggugat dalam dokumen resminya. “Perilaku ini merampas kendali kami sebagai pencipta atas karya kami sendiri, serta merusak nilai ekonomi dari hasil kerja keras kami.”

Gugatan ini diajukan sebagai class action, mencerminkan keyakinan bahwa banyak penulis lain mungkin menjadi korban praktik serupa. Dengan demikian, Hendrix dan Roberson tidak hanya mewakili kepentingan pribadi mereka, tetapi juga komunitas penulis yang lebih luas, yang mungkin telah kehilangan kompensasi yang layak atas penggunaan karya mereka.

Para penulis menyatakan bahwa Apple, sebagai salah satu perusahaan terkaya dan paling berpengaruh di dunia, tidak melakukan upaya untuk memberi kompensasi atau memperoleh lisensi dari para pencipta yang karyanya digunakan. Mereka menyebut tindakan Apple sebagai bentuk "pemanfaatan tidak sah atas kekayaan intelektual" demi mempercepat pengembangan teknologi AI-nya sendiri.

“Apple Intelligence tidak akan memiliki nilai komersial sebesar saat ini tanpa kontribusi tidak dibayar dari para penulis yang karyanya disalin tanpa izin,” tulis para penggugat.

Baca Juga:
Gara-gara Ini, Apple Dilarang Jual iPhone di Amerika Serikat

Gugatan terhadap Apple ini menambah panjang daftar perusahaan teknologi besar yang menghadapi sorotan hukum atas penggunaan data berhak cipta dalam pelatihan AI. Kasus serupa sebelumnya telah diajukan terhadap OpenAI, Meta, dan Google oleh penulis, jurnalis, serta perusahaan media.

Para ahli hukum dan etika menilai bahwa munculnya teknologi AI generatif telah menciptakan "zona abu-abu", di mana batas antara penggunaan data yang sah dan pelanggaran hak cipta menjadi kabur. Banyak kreator merasa bahwa kemajuan teknologi tidak seharusnya datang dengan mengorbankan hak dan pendapatan mereka.

Apple belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Jika terbukti bersalah, gugatan ini bisa berdampak besar terhadap strategi pengembangan AI Apple ke depan, termasuk potensi restrukturisasi cara perusahaan melatih model kecerdasannya.

SHARE:

OnePlus Akhiri Kemitraan dengan Hasselblad

Google Perbarui Circle to Search dengan Fitur Translate Otomatis