Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Ahok Masuk Bui, Hacker Jahili Situs Pengadilan Negeri Negara RI
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memang menjadi berita yang cukup menyayat hati bagi banyak orang. Namun, rupanya rasa sakit hati juga turut dirasakan oleh para hacker yang berlalu lalang di dunia maya. Kesal melihat putusan yang dirasa tak adil tersebut, para hacker yang mengatasnamakan diri mereka sebagai KONSLET & Achon666ju5t tersebut meretas situs resmi Pengadilan Negeri Negara, yang beralamatkan www.pn-negara.go.id. Meme bergambarkan wajah Ahok pun menjadi hiasan dihalaman tersebut pada Rabu malam (10/5/2017), tepat pukul 21.57. [caption id="attachment_16608" align="alignnone" width="168"] Hacker meretas situs Pengadilan Negeri Negara[/caption] Menurut para hacker, para hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarti tersebut tidak tahu perbedaan diantara kalimat yang menggunakan kata “pakai. Lalu, dengan tidak mengetahui perbedaan tersebut, hakim memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara. “penjelasan mudah: mereka tidak mengetahui perbedaan antara ‘makan pakai sendok’ dan ‘makan sendok’. Mereka menilai bahwa keduanya memiliki arti yang sama, dan menyatakan guberner bersalah, berakhir.”, tulis hacker dengan menggunakan bahasa inggris bahasa inggris. Para hacker menilai, Ahok telah memberikan segalanya, namun malah dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Penilaian tersebut diungkapkan melalui meme bergambarkan wajah Ahok yang dihiasi oleh tulisan, “Memberikan segalanya yang dia punya kepada negara. Disalahkan dan dijatuhi hukuman 2 tahun di penjara.” Hacker pun menilai bahwa keadilan di Indonesia telah mati. Mereka menggambarkannya dengan sebuah kalimat “#RIP Justice In My Country”. Berdasarkan informasi yang tim redaksi Technologue.id dapatkan, para hacker melakukan penyerangan terhadap index dari website Pengadilan Negeri Negara. Hingga berita ini diturunkan, website tersebut masih dalam keadaan teretas, dengan tingkat latency terhadap website yang sangat tinggi. Baca juga: #TECHTOLOGY: Hacker Serang Telkomsel & Indosat – Wikipedia Diblokir Setelah Telkomsel, Hacker Isengi Indosat Kesal Harga Kuota Internet Mahal, Hacker Usili Situs Resmi Telkomsel

SHARE:

iPhone 16 Dilarang, iPhone 15 Tahun Lalu Kok Bisa Masuk Resmi ke Indonesia?

Google Uji Aplikasi Khusus Gemini untuk iPhone