Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
20 Juli Pemerintah Blokir Google, Facebook, dan Instagram
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan akan memblokir sejumlah platform digital asing, seperti Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, potensi pemblokiran dilakukan apabila para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, termasuk Google, Facebook dan sejenisnya, tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom, dan sebagainya.

Baca Juga:
Daftar PSE yang Sudah Terdaftar di Kominfo

Kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dkk untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari situs Aptika Kominfo.

Jika PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."

Baca Juga:
Jawaban Tegas Kominfo saat Diminta Stasiun TV Tunda "Kiamat" TV Analog

PSE Lingkup Privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Dari pantauan Technologue.id, hingga Minggu (17/7/2022) di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google atau Youtube, belum mendaftar.

Temasuk Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

SHARE:

Sederet Inovasi yang Dikembangkan Nvidia, GPU hingga Ray Tracing

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur